Kendal – Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Kasus ini terungkap setelah penemuan bayi di wilayah Ringinarum pada Mei 2026.
Konferensi pers digelar Polres Kendal pada 13 Mei 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/V/2026/SPKT/Polres Kendal/Polda Jateng. Peristiwa terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah pelaku di Dusun Tegalwaking, Desa Rowobranten, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
Korban berinisial DRSP, sedangkan tersangka berinisial ANR, yang merupakan ayah kandung korban.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait penemuan bayi pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 04.00 WIB di halaman rumah warga Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum. “Unit PPA Satreskrim bersama Inafis mendatangi lokasi, memeriksa saksi, dan menelusuri asal bayi tersebut,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa korban disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. “Kakek korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan Tim Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ANR pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 05.00 WIB di rumah temannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum. Tersangka kini telah diamankan di Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Motif pelaku, muncul dari rasa jengkel dan dendam terhadap istrinya terkait masalah keuangan dan keluarga. Dari peristiwa tersebut, muncul niat pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya,” kata AKP Bondan.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, berupa kardigan, BH, celana panjang, celana dalam, kaos, dan celana jeans.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 12 tahun penjara.
Polres Kendal mengimbau masyarakat luas untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual.(zen)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










