Bekasi, – Dugaan penahanan kartu ulangan siswa di SMPN 4 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, akibat belum membayar uang perpisahan sebesar Rp150 ribu dan dugaan pungutan ijazah Rp100 ribu, kini memantik reaksi keras dari Ketua Pimpinan Cabang Bekasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung SH.
Dalam pernyataannya kepada awak media, A. Marpaung SH menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika pendidikan, tetapi sudah mengarah pada bentuk tekanan terhadap siswa dan orang tua murid yang tidak mampu secara ekonomi.
“Kalau benar kartu ulangan siswa ditahan hanya karena belum bayar uang perpisahan, ini bukan lagi soal administrasi sekolah. Ini sudah menyerupai pemaksaan yang mencederai dunia pendidikan dan melukai rasa keadilan masyarakat kecil,” tegas A. Marpaung SH.
Polemik ini mencuat setelah salah seorang wali murid mengaku kecewa lantaran anak mereka disebut tidak memperoleh kartu ulangan sebelum melunasi biaya perpisahan. Di tengah polemik itu, muncul pula dugaan pungutan uang ijazah sebesar Rp100 ribu yang memicu keresahan para orang tua siswa.
Menurut A. Marpaung, kegiatan perpisahan seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan alat tekanan yang berdampak pada hak akademik siswa. Ia menyebut, sekolah negeri tidak boleh berubah menjadi tempat lahirnya praktik pungutan yang membebani rakyat kecil.
“Jangan jadikan siswa sebagai sandera karena persoalan uang. Pendidikan itu hak dasar, bukan komoditas yang bisa ditukar dengan pungutan berkedok kegiatan sekolah,” katanya dengan nada keras.
KCBI Bekasi juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan dan penahanan hak siswa tersebut. Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan maupun penyalahgunaan kewenangan, pihaknya meminta agar oknum terkait diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami minta Dinas Pendidikan jangan tutup mata. Dugaan pungutan uang ijazah dan uang perpisahan yang sampai berdampak pada hak siswa harus diusut tuntas. Bila perlu Inspektorat dan aparat penegak hukum ikut turun,” ujar A. Marpaung SH.
Ia juga menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar, bukan tempat munculnya rasa takut dan tekanan akibat kondisi ekonomi keluarga.
Sementara itu, pihak sekolah sebelumnya disebut telah memberikan klarifikasi melalui wali kelas dan pegawai tata usaha. Salah seorang pegawai TU bernama Bu Ria dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada wali murid terkait polemik yang berkembang.
Namun demikian, permintaan maaf tersebut dinilai belum cukup meredam kemarahan publik. Desakan agar dugaan praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri diusut secara transparan kini terus menguat di tengah masyarakat.
Publik pun menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk membuka fakta sebenarnya di balik polemik yang dinilai telah mencoreng wajah pendidikan negeri tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










