KUNINGAN, JAWA BARAT – 13 Mei 2026– Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan Tahun Anggaran (TA) 2024 mengungkap adanya persoalan serius dalam tata kelola kas daerah. Ditemukan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp25.571.577.701,00 yang seharusnya bersifat earmarked (ditentukan penggunaannya) telah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipulihkan hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan data laporan penerimaan dan penggunaan, sisa dana DAK yang seharusnya tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp26.161.341.065,00. Namun, fakta di lapangan menunjukkan saldo kas riil di Kas Daerah per akhir tahun 2024 hanya menyisakan Rp589.763.364,00.
Penggunaan dana tersebut dinilai menyalahi ketentuan pemerintah pusat. Seharusnya, dana kas tersebut dialokasikan khusus untuk membiayai program prioritas nasional, kebijakan spesifik, serta operasionalisasi layanan publik yang telah ditetapkan teknisnya oleh pusat. Pengalihan dana ini memicu dampak domino pada stabilitas fiskal daerah.
Kebijakan pengelolaan keuangan TA 2024 tersebut mengakibatkan beberapa dampak signifikan:
1. Ketidakmampuan Bayar: Saldo utang pemerintah daerah melampaui Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp250.581.259.081,00. Hal ini mengindikasikan ketidakmampuan Pemkab Kuningan dalam melakukan pembayaran atas belanja yang telah dilakukan pada TA 2024.
2. Ketidaksesuaian Saldo Kas: Tercatat saldo SAL Tahun 2024 sebesar Rp20.269.273.787,00, namun angka tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi riil karena saldo kas fisik hanya tersedia sekitar Rp589 juta.
3. Gagalnya Rasionalisasi Belanja: Upaya efisiensi atau rasionalisasi belanja daerah dinilai tidak memadai. Per 31 Desember 2024, utang belanja masih bertahan di angka Rp268.362.963.006,00, hanya turun tipis 0,77% dari tahun sebelumnya.
Dampak paling krusial dirasakan pada sektor kesehatan. Hingga akhir 2024, Pemkab Kuningan masih memiliki tunggakan utang periode 2018-2023 sebesar Rp57.552.216.962,89 yang belum terbayar.
Tunggakan tersebut mencakup utang kepada sejumlah rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah terkait program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Persalinan (Jampersal), serta tunggakan iuran wajib pegawai kepada BPJS Kesehatan sebesar 4%.
Kondisi ini menuntut langkah strategis dan perbaikan manajemen keuangan segera guna menjamin keberlangsungan layanan publik dan pemulihan kesehatan fiskal di Kabupaten Kuningan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










