MEDAN, CN – 13 Mei 2026– Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pinta Uli Tarigan, secara resmi menolak seluruh permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh pemohon berinisial PS dan kawan-kawan terkait status tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026), Hakim berkesimpulan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi dua dokumen visum serta keterangan dari empat orang saksi yang saling bersesuaian.
“Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian, pemohon dan kuasa hukumnya gagal membuktikan dalil-dalil permohonannya di persidangan,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan.
Keputusan tersebut disambut tangis haru oleh kedua orang tua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban. Usai persidangan, keduanya tampak tak kuasa menahan air mata dan secara spontan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim atas keadilan yang mereka terima.
“Kami sangat cemas menanti putusan hari ini. Namun, Tuhan Maha Melihat dan mendengar doa kami. Hakim menolak seluruh permohonan mereka,” ungkap Leo Sihombing dengan nada bergetar.
Senada dengan suaminya, Marditta Silaban mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan jawaban atas perjuangan panjang mereka. Ia menuturkan, sebagai masyarakat kecil yang datang jauh dari Sidikalang, mereka hanya mengandalkan doa dalam mencari keadilan bagi anaknya.
“Terjawab sudah doa dan kelelahan kami selama ini. Kami berharap pada sidang pokok perkara ke depannya, hukum tetap tegak dan tidak terpengaruh oleh narasi-narasi negatif maupun informasi bohong (hoaks),” tambah Marditta.
Di balik kemenangan hukum ini, terselip kisah pilu mengenai perjuangan kedua orang tua korban selama mengawal proses persidangan di Medan. Karena keterbatasan ekonomi, keduanya mengaku sempat harus menginap di SPBU demi bisa menghadiri jalannya sidang Prapid.
Namun, segala pengorbanan tersebut kini dirasakan setimpal dengan tetap sahnya status tersangka para pelaku. Dengan ditolaknya Prapid ini, proses hukum terhadap PS dan kawan-kawan akan terus berlanjut ke persidangan perkara pokok di pengadilan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










