MAJALENGKA, CN – 13 Mei 2026-Praktik yang diduga sebagai aktivitas produksi kosmetik ilegal berskala besar di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, mulai terkuak ke permukaan. Sebuah industri rumahan yang beroperasi di lingkungan padat penduduk (kos-kosan) disinyalir memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diduga kuat mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah poin-poin krusial terkait adanya dugaan praktik yang mengancam keselamatan publik:
1. Dugaan Produksi Gelap di Kamar Kos
Produk sabun cair berwarna kuning tersebut diduga diproduksi secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Mindi. Kondisi ruang produksi yang disinyalir jauh dari standar sanitasi dan keamanan kosmetik ini memicu kecurigaan adanya penggunaan bahan kimia yang diracik tanpa pengawasan ahli. Produk tersebut ditemukan beredar dalam kemasan jerigen polos tanpa keterangan komposisi, tanpa label resmi, dan diduga tanpa legalitas hukum yang sah.
2. Indikasi Gurita Jaringan Distribusi (Mindi-Parakan-MBG)
Hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan rantai distribusi yang terorganisir:
– Terduga Produser (S): Warga wilayah Mindi yang disinyalir sebagai pengelola produksi. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan memberikan keterangan yang terkesan mengelak, meski sempat mengakui adanya aktivitas produksi di masa lalu.
– Penyuplai (P): Muncul dalam informasi warga sebagai pihak yang diduga menjembatani produk dari lokasi produksi menuju pihak distributor.
– Distributor (MBG): Pihak yang diduga menampung dan memasarkan produk yang disinyalir mengandung bahan kimia tidak teruji ini ke wilayah Cigasong hingga ke puluhan titik lainnya.
3. Dugaan Modus Kucing-Kucingan dan Pengadaan Bahan Kimia Online
Untuk menghindari pelacakan fisik, para pelaku diduga memesan bahan baku kimia secara daring melalui platform tertentu di Jakarta. Pola ini disinyalir dilakukan agar aktivitas yang diduga ilegal tersebut tidak terendus oleh pihak berwenang di tingkat lokal.
4. Dugaan Adanya Tameng dari Oknum Tertentu
Praktik ini semakin menuai kritik dengan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat desa yang disinyalir dijadikan tameng untuk memuluskan distribusi barang ke gudang-gudang tertentu. Jika dugaan ini benar terbukti, hal tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan kolusi yang mencederai integritas birokrasi demi keuntungan pribadi.
5. Potensi Pelanggaran Hukum dan Risiko Kesehatan
Tindakan ini diduga kuat melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang, penggunaan produk yang diduga ilegal ini berisiko menyebabkan kerusakan kulit bagi masyarakat yang menggunakannya.
Sikap pihak yang diduga terlibat yang justru mempertanyakan legalitas media saat dikonfirmasi, disinyalir merupakan bentuk arogansi untuk menutupi dugaan ketiadaan dokumen resmi produk mereka. Ketidakterbukaan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang menyimpang dari aturan.
Redaksi menegaskan: Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPOM Jawa Barat harus segera menindaklanjuti dugaan ini. Pembiaran terhadap industri yang disinyalir ilegal dan diduga berlindung di balik oknum adalah bentuk pengabaian terhadap perlindungan rakyat. Investigasi ini didasari pada bukti dokumentasi lapangan serta keterangan narasumber di lokasi kejadian.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat keberatan atau ingin memberikan klarifikasi atas dugaan-dugaan yang muncul. Redaksi berkomitmen penuh pada prinsip keberimbangan informasi dan keterbukaan publik guna memastikan kebenaran yang objektif. Pihak terkait dapat menghubungi Redaksi melalui kanal komunikasi resmi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










