ACEH SINGKIL, CN – 6 Mei 2026– Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H., M.H. Desakan ini menyusul adanya dugaan kuat praktik tebang pilih dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga kini dinilai mandek tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski, menyatakan bahwa pola penanganan perkara di Kejari Aceh Singkil telah memicu kegaduhan dan tanda tanya besar di tengah publik. Ia menyoroti adanya disparitas atau perbedaan perlakuan hukum terhadap laporan-laporan korupsi yang masuk ke meja kejaksaan.
Syariski menduga kuat ada ketimpangan hukum yang nyata. Laporan resmi mengenai dugaan korupsi temuan BPK RI pada Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil Tahun 2024 diklaim jalan di tempat sejak dilaporkan Agustus 2025. Padahal, kasus lain yang lebih baru seperti dugaan penyimpangan di Disdikbud tahun 2025 dan pengadaan genset Dinkes tahun 2016 justru mendapatkan penyelidikan mendalam.
Syariski mengungkapkan kekecewaan mendalam atas janji Kajari yang dinilai hanya menjadi angin surga. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi langsung di ruangan Kasi Intel yang turut disaksikan beberapa pihak, namun hasil yang dijanjikan tidak kunjung tampak hingga hari ini.
Menyikapi kebuntuan ini, DPP BEM-TR dalam waktu dekat berencana mengonsolidasikan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung melakukan pembersihan total di tubuh Kejari Aceh Singkil demi menjaga marwah institusi Adhyaksa agar tetap dipercaya masyarakat secara adil dan profesional.
Aceh Singkil bukan tempat bagi oknum yang tidak profesional atau mereka yang diduga menyalahgunakan kekuasaan. Jangan sampai jabatan membuat seseorang merasa super power hingga mengabaikan rasa keadilan masyarakat, ujar Syariski menutup pernyataannya.
Redaksi Cyber Nasional menjunjung tinggi independensi dan keberimbangan informasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh narasumber dalam berita ini. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik guna memastikan informasi yang diterima publik bersifat akurat, berimbang, dan tepercaya.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










