SINGKIL, CN, 8 Agustus 2026 – Dua tahun bukan waktu yang singkat. Namun, selama kurun waktu tersebut, keberadaan mobil dinas jabatan Bupati Aceh Singkil yang dilaporkan mengalami kecelakaan masih menyisakan misteri yang mencederai prinsip akuntabilitas publik.
Kendaraan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut mengalami kecelakaan sekitar dua tahun lalu. Ironisnya, setelah peristiwa itu, informasi mengenai keberadaan kendaraan, kondisi terakhir, hingga pertanggungjawaban hukum dan administrasinya justru tertutup rapat dari ruang publik.
Publik layak mengajukan pertanyaan mendasar: di mana sebenarnya mobil dinas tersebut sekarang?
Sebagai barang milik daerah (BMD) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK), kendaraan tersebut sama sekali bukan milik pribadi pejabat. Ada uang rakyat yang melekat di setiap baut dan komponennya. Oleh karena itu, hukum dan regulasi pengelolaan keuangan negara mewajibkan adanya catatan yang transparan mengenai keberadaan, kondisi, lokasi penyimpanan, proses perbaikan, hingga status administrasinya.
Namun, setelah hampir 24 bulan berlalu, instansi terkait terkesan bungkam dan gagal menghadirkan akuntabilitas yang memadai.
Kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola aset daerah. Persoalan ini bukan sekadar insiden kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan ujian integritas birokrasi dalam memastikan setiap fasilitas negara yang dibiayai uang rakyat tercatat dengan akurat, terpantau secara berkala, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah daerah tidak bersikap defensif atau seolah-olah menutup-nutupi insiden ini. Ketertutupan informasi justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait potensi kelalaian hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penghapusan atau pemeliharaan aset.
Menurut pengamat kebijakan publik, kecelakaan yang dialami kendaraan operasional negara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme prosedural yang jelas bukan malah menghilangkan jejak fisik maupun administratif dari pengawasan publik.
Setiap kerusakan aset daerah wajib disertai berita acara pemeriksaan (BAP), dokumentasi kerugian, proses klaim asuransi (jika ada), hingga kejelasan apakah kendaraan tersebut masuk dalam daftar pemeliharaan, bengkel rekanan, atau telah dihapus dari daftar inventaris (dihapuskan) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika instansi pemerintah gagal menjelaskan status aset bernilai ratusan juta rupiah selama bertahun-tahun, maka sistem pengawasan internal, mulai dari pengurus barang, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), hingga inspektorat, patut dipertanyakan kinerjanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi mengenai penggunaan anggaran negara dan pengelolaan aset daerah adalah hak setiap warga negara untuk mengetahuinya. Menutupi keberadaan aset yang dibeli dengan uang rakyat merupakan bentuk pelecehan terhadap hak atas informasi.
Persoalan ini pada akhirnya bermuara pada satu substansi krusial: bagaimana komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam merawat kepercayaan publik melalui tertib administrasi.
Warga Aceh Singkil tentu tidak ingin isu ini sekadar menjadi angin lalu atau berhenti pada alasan klasik “masih dalam proses”. Transparansi adalah tolok ukur utama pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance).
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya memintai konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil serta instansi berwenang terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak manapun yang namanya atau institusinya tersebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











