Bekasi, CN 8 Agustus 2026 – Pengelolaan Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2025 menuai sorotan serius menyusul temuan pemeriksaan resmi yang mengindikasikan pelaksanaan tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Bekasi Tahun 2025, anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Reguler, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS Reguler ditetapkan sebesar Rp349.834.320.000,00 dengan realisasi mencapai Rp343.332.029.646,00 atau 98,14 persen dari total anggaran.
Dari total realisasi tersebut, belanja yang dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah pada jenjang Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Negeri Menengah Pertama tercatat sebesar Rp202.947.144.646,00. Rinciannya meliputi 688 Sekolah Dasar Negeri dengan nilai realisasi Rp135.225.665.710,00 serta 106 Sekolah Menengah Pertama Negeri dengan nilai realisasi Rp67.721.478.936,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban yang melibatkan 132 Sekolah Dasar Negeri, 50 Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan sembilan penyedia mengungkap nilai pengadaan sebesar Rp26.011.895.978,00. Dari angka tersebut, ditemukan adanya realisasi belanja yang ditunaikan atau dibayar secara tunai sebesar Rp12.649.123.577,80, yang seluruhnya bersumber dari pos Belanja Barang dan Jasa SIPLaH. Praktik transaksi tunai dengan nilai jumbo pada sektor pendidikan ini memicu kritik tajam karena dinilai mencederai transparansi, memperbesar celah risiko kebocoran anggaran, serta mengabaikan prinsip akuntabilitas tata kelola keuangan modern yang menuntut jejak audit digital secara transparan.
Pihak berwenang dan instansi terkait didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memperketat pengawasan terhadap mekanisme penatausahaan keuangan sekolah agar penyaluran dana operasional pendidikan benar-benar akuntabel dan tepat sasaran.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











