Banyuasin, CN 8 Agustus 2026 – Aroma pembiaran dan lemahnya taring pengawasan proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali mencuat ke permukaan. Laporan hasil pemeriksaan membongkar fakta telanjang: denda keterlambatan penyelesaian sebelas paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mangkrak begitu saja dan gagal disetor penuh ke kas daerah.
Publik layak murka melihat angka-angka fantastis yang berstatus belum tertagih. Dari total denda yang seharusnya masuk ke kas negara sebesar Rp544.063.359,08, sebagian besar justru menguap tanpa kejelasan eksekusi. Dinas PUPR menjadi panggung utama bobroknya penagihan ini karena masih berani meninggalkan tunggakan denda keterlambatan senilai Rp461.390.379,08.
Keterlambatan ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Molornya proyek-proyek tersebut merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan secara tepat waktu. Parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen di kedua instansi terbukti bersikap acuh tak acuh dan menyepelekan ketentuan sanksi denda keterlambatan yang sudah digariskan tegas dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud selaku Pengguna Anggaran bersikap abai dan kurang cermat dalam mengawal anggaran belanja modal yang bersumber dari uang rakyat.
Daftar Hitam Paket Pekerjaan Dinas PUPR yang Belum Menyelesaikan Kewajiban Denda:
– Pembangunan Kantor Camat Banyuasin II oleh CV Apr dengan denda Rp9.935.000,00.
– Pembangunan Ruas Jalan Lubuk Lancang sampai Bengkuan oleh CV Pwi dengan denda Rp2.923.732,00.
– Pembangunan Jalan Poros Muara Sungsang Tahap II oleh PT Ape dengan denda Rp19.851.007,00.
– Pembangunan Duplikatan Jembatan Tanah Kering oleh PT PAP dengan denda Rp32.783.197,00.
– Lanjutan Peningkatan Jalan Muara Padang sampai Muara Sugihan oleh CV Ca dengan denda Rp69.419.805,16.
– Peningkatan Jalan Air Saleh oleh PT GAM dengan denda Rp7.347.724,00.
– Pembangunan jalan tanah pilihan Jalan Desa Nunggal Sari oleh CV KSM dengan denda Rp628.695,22.
– Lanjutan Peningkatan Jalan Pulau Rimau sampai Selat Penuguan oleh CV Ca dengan denda Rp8.475.554,00.
– Peningkatan Jalan Poros Tungkal Ilir oleh PT SSK dengan denda Rp14.838.764,29.
– Peningkatan Jalan Beko Kelurahan Mariana oleh CV MGI dengan denda Rp295.186.900,41.
Total denda Dinas PUPR yang masih mangkrak mencapai Rp461.390.379,08.
Menghadapi skandal ini, Bupati Banyuasin memang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan. Namun, pernyataan normatif saja tidak cukup untuk membasmi mental birokrasi yang gemar memelihara kerugian negara. Publik menagih nyali kepala daerah: apakah rekomendasi ini bakal berakhir sebagai macan ompong, atau ada sanksi telak yang dijatuhkan kepada oknum PPK dan kontraktor nakal yang diduga bermain mata dengan tenggat waktu kontrak?
Skandal ini adalah tamparan keras atas buruknya tata kelola anggaran daerah. Ketika aturan denda dikangkangi dan uang ratusan juta dibiarkan mengendap di kantong penyedia, yang tersisa adalah aroma ketidakberesan sistemik yang mengorbankan keuangan daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











