JOMBANG, 14 Juli 2026 – Tata kelola pembagian insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ), di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang tengah mendapat sorotan. Regulasi internal terkait pembagian insentif tersebut diduga sarat ketimpangan dan dinilai tidak berpihak pada aparatur sipil negara (ASN) tingkat bawah serta tenaga honorer.
Berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun, indikasi ketimpangan pembagian insentif ini ditengarai terjadi secara masif pada periode tahun 2022 hingga 2025. Perubahan persentase penerimaan secara signifikan mulai terlihat pada Tribulan III (Juli–September) dan Tribulan IV (Oktober–Desember) tahun 2025.
Kebijakan penyesuaian nilai insentif tersebut dinilai tidak memiliki dasar transparansi yang kuat. Di saat porsi persentase untuk level pimpinan tidak mengalami perubahan, hak bagi pegawai tingkat menengah, bawah, hingga non-ASN justru mengalami penurunan. Sebagai gambaran, unsur pimpinan yang meliputi Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda tetap menerima porsi 1,857 persen. Sementara itu, alokasi untuk Sekretaris Dinas merosot dari 5,25 persen ke 4,50 persen, Staf Administrasi turun dari 3,60 persen ke 3,05 persen, dan Tenaga Ahli D3 non-ASN berkurang dari 0,60 persen menjadi 0,40 persen. Sumber internal menyatakan bahwa insentif PBJT ini sebagian besar atau sekitar 90 persen bersumber dari kontribusi Pajak Penerangan Jalan yang dibayarkan oleh masyarakat Jombang melalui tagihan listrik.
Sengkarut mengenai transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pembagian insentif ini memicu polemik antardinas. Sekretaris Bapenda Jombang, Joko Muji, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh berkas LPJ telah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala BPKAD Jombang, M. Nasrullah. Merujuk pada regulasi keuangan daerah, Nasrullah menegaskan bahwa seluruh dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan surat pertanggungjawaban telah dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal, yakni Bapenda Jombang. Di sisi lain, tiga pejabat teras yang memimpin Bapenda pada periode berjalan, yaitu Hartono selaku Mantan Kepala Bapenda yang kini menjabat Kepala Bappeda, Sholahuddin selaku Kepala Bapenda saat ini, serta Joko Muji selaku Sekretaris Dinas, belum memberikan rincian formula yuridis yang mendasari pembagian atau penyesuaian sepihak persentase insentif tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, legalitas berupa Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur tata cara dan proporsi pembagian insentif tersebut masih dipertanyakan. Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Andi Kurniawan, SH, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penyesuaian persentase insentif bagi pegawai tingkat bawah tersebut.
Merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seluruh proses pengelolaan tata kelola keuangan daerah wajib mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan, guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










