SUMBAR- PASAMAN BARAT, CN 14 Juli 2026 – Upaya mencari jalan keluar atas sengketa lahan kekurangan kebun plasma seluas sekitar 600 hektare antara Ninik Mamak Nagari Lingkuang Aua dan PT Gersindo Minang Plantation (GMP) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (30/6/2026) lalu belum menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak tetap bertahan pada klaim masing-masing.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Ninik Mamak Lingkuang Aua dan manajemen PT GMP. Pihak Kementerian HAM turun tangan sebagai mediator atas konflik agraria dan hak adat yang telah berlangsung lama di Pasaman Barat ini.
Di hadapan perwakilan Kementerian HAM, Ninik Mamak Lingkuang Aua menegaskan tuntutan mereka atas kekurangan hak plasma yang dinilai belum memiliki kepastian. Namun, pihak PT GMP menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban plasmanya. Landasan pemenuhan tersebut diklaim berdasarkan penyerahan awal oleh pihak Daulat Parit Batu, yang disebut-sebut mengantongi mandat dari Adat Pagaruyung, Bandaro, Hakim Nan Barampek, serta sebagian ninik mamak lainnya.
Klaim perusahaan tersebut dibantah keras oleh perwakilan Ninik Mamak Lingkuang Aua selaku pemilik tanah ulayat setempat.
“Kami tidak pernah menyerahkan tanah ulayat kami kepada PT GMP. Kekurangan hak plasma seluas kurang lebih 600 hektare itu sampai saat ini belum pernah diserahkan kepada Ninik Mamak Lingkuang Aua,” ujar salah satu perwakilan Ninik Mamak.
Pihak Ninik Mamak menambahkan bahwa Daulat, Bandaro, dan Hakim merupakan perangkat adat Pasaman yang memiliki wilayah tugas masing-masing, namun bukan pemilik ulayat di Nagari Lingkuang Aua. Mereka juga mengklaim bahwa Daulat tidak memiliki SK resmi dari Pagaruyung, melainkan hanya ditentukan oleh kaum Daulat itu sendiri. Berdasarkan adat di Nagari Lingkuang Aua, Daulat dan Bandaro seharusnya hanya mengetahui hasil musyawarah dari Ninik Mamak selaku pemilik ulayat.
Mengingat izin Hak Guna Usaha (HGU) PT GMP akan berakhir pada tahun 2027, Ninik Mamak Lingkuang Aua menegaskan bahwa proses perpanjangan izin harus melibatkan dan melalui persetujuan mereka.
Merespons konflik yang belum menemui titik terang ini, perwakilan Kementerian HAM meminta pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda proses perpanjangan HGU PT GMP hingga tercapai kesepakatan bersama dengan Ninik Mamak Lingkuang Aua.
Karena mediasi belum membuahkan hasil, Kementerian HAM menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi konflik untuk melakukan verifikasi faktual dan menghimpun data dari kedua belah pihak. Langkah ini diambil agar penyelesaian masalah tidak hanya bertumpu pada dokumen tertulis atau klaim sepihak, melainkan berdasarkan fakta riil di lapangan.
Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang adil dengan tetap mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat adat, kepastian hukum investasi, serta kewajiban para pihak sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi masyarakat adat Lingkuang Aua, rencana peninjauan lapangan oleh tim pusat ini menjadi harapan baru. Verifikasi objektif tersebut diharapkan mampu memperjelas pokok persoalan dan mengakhiri sengketa lahan yang telah lama bergulir.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










