BATAM – Penanganan laporan dugaan praktik perjudian dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di arena Gelanggang Permainan (Gelper) Super Star 21 di kawasan Nagoya, Lubuk Baja, dinilai berjalan di tempat. Pihak pelapor melayangkan kekecewaannya lantaran laporan yang diajukan sejak 9 Maret 2026 lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pelapor, yang juga merupakan bagian dari pihak redaksi media lokal, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, SP2HP merupakan hak konstitusional pelapor untuk mengetahui transparansi penanganan perkara.
Atas dasar itulah, pelapor mendesak Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. Mereka juga meminta agar penanganan laporan bernomor LP.05/PEMRED-HB/KEPRI/2026 tersebut ditarik dan diambil alih oleh Polda Kepri demi menjamin kepastian hukum.
Aktivitas di arena Gelper yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol tersebut dilaporkan masih beroperasi secara bebas, memicu dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian tersebut berada dekat dengan tempat ibadah, yakni Masjid Jabal Arafah, sehingga memicu keresahan warga sekitar.
Terkait pemberitaan sebelumnya, pihak redaksi sempat dihubungi oleh sejumlah nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pengurus dan penanggung jawab Gelper Super Star 21. Beberapa di antaranya berupaya mengajak bertemu untuk meminta “solusi” atas pemberitaan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus ini pekan lalu, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, enggan memberikan penjelasan detail dan mengarahkan awak media untuk menemui bawahannya.
Namun, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, saat ditemui di ruang kerjanya justru mengaku belum mengetahui adanya laporan terkait dugaan praktik perjudian di Gelper Super Star 21 tersebut. Ia berdalih hal itu dikarenakan dirinya baru saja menjabat.
“Iya, saya duduk di Polsek Lubuk Baja ini sebagai Kanit baru di bulan Mei kemarin. Jadi, laporan dari rekan-rekan media tentang judi di Gelper Super Star itu belum saya ketahui karena saya masih baru,” dalih Gihon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait, seperti Satpol PP, untuk menertibkan lokasi yang diduga melanggar hukum tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










