BEKASI – 7 MEI 2026– Sebuah bangunan dengan pagar seng hitam yang berlokasi di bantaran kali, Jalan Raya Narogong KM 13, Pangkalan 5, Bantar Gebang, kini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik transit aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (6/5), terlihat aktivitas kendaraan truk yang intensitasnya dinilai tidak wajar keluar-masuk area gudang tersebut. Hasil investigasi awal di lokasi mendapati pengakuan mengejutkan dari oknum yang mengaku sebagai penjaga gudang. Ia menyebutkan bahwa operasional di tempat tersebut baru berjalan selama tiga hari setelah berpindah dari wilayah Pangkalan 7.
“Baru tiga hari, Bang. Armada cuma ada enam, cuma lima yang bisa operasi karena satu rusak,” ujar pria tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. Lebih jauh, ia secara terbuka mengklaim bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penampungan solar subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
Informasi yang dihimpun tim di lapangan mengindikasikan adanya dugaan modus pengisian berulang (heli) di sejumlah SPBU menggunakan armada tertentu. BBM yang terkumpul kemudian diduga dikonsolidasikan di gudang Pangkalan 5 ini sebelum didistribusikan ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Aktivitas ini tidak hanya mengancam kuota subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan bagi warga sekitar. Keberadaan gudang di wilayah padat pemukiman dan bantaran sungai dikhawatirkan dapat memicu pencemaran hingga risiko kebakaran hebat akibat pengelolaan bahan bakar yang tidak sesuai standar keamanan.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi adalah tindak pidana berat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat maupun otoritas terkait mengenai legalitas aktivitas di gudang pagar hitam tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Pertamina dan aparat penegak hukum sedang dilakukan guna memastikan apakah aktivitas tersebut terpantau oleh radar pengawasan atau justru terdapat indikasi pembiaran oleh oknum tertentu.
Publik kini menanti ketegasan aparat kepolisian untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi guna memverifikasi kebenaran klaim penjaga gudang tersebut. Pengawasan ketat diperlukan agar anggaran negara melalui subsidi energi tidak terus-menerus bocor ke kantong para mafia BBM.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










