MARTAPURA — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) OKU Timur pada Kamis, 30 Juli 2026. Kedatangan ini bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan pengangkutan batubara ilegal lintas kabupaten.
Dalam audiensi tersebut, LSM KCBI mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penindakan pengemudi di lapangan, melainkan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan batubara tersebut.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penindakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur yang sebelumnya mengamankan sembilan unit truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Perwakilan LSM KCBI Sumatera Selatan, Heri, menyatakan pentingnya pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab di balik pengiriman barang tersebut.
“Kami hadir di Polres OKU Timur untuk mendorong agar penanganan kasus dugaan pengangkutan batubara tanpa izin ini dapat diusut secara menyeluruh hingga tuntas,” ujar Heri saat memberikan keterangan di Mapolres OKU Timur, Kamis (30/7/2026).
Heri menyampaikan, muatan batubara tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Muara Enim dan melintas menuju OKU Timur menggunakan dokumen jalan yang mencantumkan nama PT TOBABA dan PT LKA. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat memeriksa keabsahan dokumen serta pihak-pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sorotan dan Poin Tuntutan LSM KCBI Sumatera Selatan:
– Penanganan Menyeluruh: Meminta penyidik mengembangkan kasus dari tingkat pengemudi kendaraan hingga kepada pihak yang memfasilitasi pengiriman.
– Verifikasi Dokumen Perusahaan: Mendorong pemeriksaan terhadap manajemen PT TOBABA dan PT LKA untuk mengklarifikasi keterkaitan nama perusahaan dalam dokumen jalan pengangkutan batubara tersebut.
– Koordinasi Lintas Wilayah: Mendukung sinergi antara Polda Sumatera Selatan, Polres OKU Timur, dan polres setempat untuk menelusuri asal-usul muatan batubara.
– Keterbukaan Informasi: Mengharapkan transparansi perkembangan penyidikan kepada publik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
LSM KCBI Sumatera Selatan menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini oleh jajaran kepolisian. Pihak organisasi juga berencana menyampaikan surat audiensi lanjutan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memastikan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan tetap diperhatikan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










