BOGOR –28 April 2026- Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) Dana Desa dan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Laporan tersebut menyeret nama Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, atas indikasi penyimpangan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2024–2025 yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dokumen dan verifikasi fisik di lapangan. Menurutnya, ditemukan selisih anggaran yang signifikan antara pagu yang dicairkan dengan realisasi pekerjaan infrastruktur.
“Data yang kami kumpulkan menunjukkan adanya pola sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Karena tidak ada klarifikasi atau itikad baik dari pihak pemerintah desa untuk menjelaskan temuan ini, maka langkah hukum resmi kami tempuh,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada media di Bogor.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke Kejari, KCBI merinci sejumlah proyek yang disinyalir bermasalah, di antaranya proyek Samisade Kampung Cipucung tahun 2024. Dari pagu anggaran sebesar Rp427 juta, estimasi nilai pekerjaan di lapangan diduga hanya mencapai Rp235 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp192 juta.
Selain itu, proyek di Kampung Cigarogol ditemukan dugaan penggelembungan harga material hotmix dan agregat yang melampaui standar harga pasar Kabupaten Bogor, dengan potensi kerugian negara antara Rp52 juta hingga Rp94 juta. Ditemukan pula ketidaksesuaian harga satuan pada proyek RAPL Tahap 1 tahun 2025 yang mengindikasikan selisih anggaran sebesar Rp46 juta.
LSM KCBI mendesak aparat penegak hukum di Kejari Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif. Selain ke Kejaksaan, tembusan laporan ini juga dikirimkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor dan Satgas Dana Desa Kementerian Desa PDTT.
Agus menambahkan bahwa dana desa seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ladang penyalahgunaan oknum tertentu. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mekarsari belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.”(red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










