Banggai Laut, 28 April 2026– Gelombang tuntutan hukum kini mengarah tajam ke Kabupaten Banggai Laut setelah munculnya pernyataan provokatif dari jajaran birokrasi yang menyebut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa sebagai dokumen rahasia negara. Kapolri dan Jaksa Agung diminta segera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah di Palu serta Kejaksaan Tinggi setempat untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas PMD Banggai Laut, Frans D. Darkay, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya menghalangi penegakan hukum.
Ketegangan ini memuncak hari ini, 28 April 2026, menyusul penolakan Dinas PMD dalam membuka akses informasi terkait pengelolaan dana di Desa Tolise Tubono. Klaim sepihak bahwa LPJ desa adalah dokumen terlarang bagi publik dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Secara hukum, tindakan pejabat yang secara sadar membohongi masyarakat dengan istilah rahasia negara untuk menutupi penggunaan uang rakyat adalah pelanggaran berat yang masuk dalam ranah pidana jabatan.
Koordinasi tingkat pusat antara Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sangat mendesak dilakukan agar Polda Sulawesi Tengah dapat segera melakukan jemput paksa atau penggeledahan terhadap dokumen-dokumen yang disembunyikan. Hal ini diperlukan guna mengamankan barang bukti berupa puluhan cap toko bodong yang diduga kuat digunakan bendahara desa untuk memanipulasi laporan keuangan. Jika tidak segera diambil tindakan tegas, dikhawatirkan terjadi penghilangan barang bukti yang dilindungi oleh birokrasi kabupaten.
Sikap Kadis PMD yang mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Sekretaris Daerah untuk menutup informasi ini justru menjadi bumerang politik dan hukum. Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya indikasi permufakatan jahat yang terstruktur untuk mengamankan kepentingan oknum tertentu dari jerat hukum korupsi. Kapolri dan Jaksa Agung harus melihat ini sebagai tantangan terhadap wibawa hukum nasional di wilayah Sulawesi Tengah.
Masyarakat menuntut agar Kapolda Sulawesi Tengah segera mengirimkan tim investigasi khusus ke Banggai Laut untuk membedah borok di Dinas PMD dan Pemerintah Desa Tolise Tubono. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh gertakan oknum pejabat daerah yang menggunakan tameng jabatan untuk melegalkan praktik-praktik koruptif yang sangat merugikan warga desa.
Rakyat kini menunggu langkah nyata dari Jakarta dan Palu. Jika pejabat yang secara terang-terangan melanggar undang-undang dan diduga melindungi pemalsu dokumen negara tetap dibiarkan menghirup udara bebas, maka kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi di Banggai Laut dipastikan akan runtuh sepenuhnya.
URGENSI:
# KPK RIย
# KEJAGUNG RI
# MABES POLRIย
Publisher -Redย
Reporter CN – M Faisal Taib, C.B.J., C.E.J,.C.In
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










