JAKARTA – 28 April 2026- Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi mendarat di meja pengawasan tingkat nasional. Polemik ini memanas setelah terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul dengan informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun berinisial D, di tengah bergulirnya proses hukum di kepolisian.
Langkah koordinasi strategis ini diambil oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., setelah mempelajari secara mendalam isi dokumen pemberhentian tersebut yang ditemukan tanpa mencantumkan alasan pemberhentian yang jelas. Selain berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Kusmiadi juga menyampaikan persoalan ini kepada Pemimpin Negara melalui Tokoh Merah Putih, Bobi Irawan, guna memastikan laporan ini masuk dalam radar pengawasan khusus berbagai instrumen pemerintah di Jakarta.
Siap saya lanjutkan ke tim, terima kasih, demikian bunyi pernyataan resmi dari otoritas pusat di Jakarta yang diterima jajaran redaksi dalam sebuah koordinasi strategis baru-baru ini.
Atas respon positif tersebut, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., mendesak agar tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan fisik terhadap seluruh dokumen administratif, pengecekan absensi perangkat desa secara mendetail, hingga verifikasi dokumen hasil musyawarah tingkat desa. Hal ini dinilai krusial karena dokumen-dokumen tersebut merupakan pondasi dasar dari setiap ketentuan pemberhentian aparat desa yang sah secara hukum.
Kusmiadi menjabarkan bahwa redaksi telah berupaya mengedepankan asas keberimbangan. Namun, sebuah ironi terjadi ketika pihak Kepala Desa maupun Camat justru gagal menunjukkan bukti-bukti materiil dan formil yang diminta redaksi sebagai dasar penerbitan SK tersebut. Ia secara tajam mengkritisi sikap Kepala Desa yang seolah-olah mengalihkan tanggung jawab dengan mengarahkan persoalan ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terlepas dari salah atau benar secara personal, negara ini butuh pembuktian karena dokumen adalah panglima dalam administrasi. Sangat naif jika Kepala Desa mengarahkan ke PTUN sementara mereka sendiri bungkam saat diminta dokumen dasar pembuktian administrasi. Sanggahan lisan di media-media lain baru-baru ini tidak akan pernah menghapus cacat prosedur jika data autentik tidak mampu dihadirkan, tegas Kusmiadi.
Lebih memprihatinkan lagi, penjelasan mengenai pasal dan peraturan yang disampaikan oleh Camat Kikim Timur dinilai sebagai bentuk degradasi intelektual pejabat publik yang salah kaprah. Pengutipan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 oleh pihak Kecamatan dinilai keliru secara fundamental karena pasal tersebut mengatur tentang Larangan, bukan mekanisme pemberhentian yang seharusnya merujuk pada Pasal 53 UU Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Kusmiadi menekankan bahwa Camat bukan sekadar kurir atau kantor pos administratif yang hanya meneruskan surat tanpa verifikasi materiil. Berdasarkan aturan, Camat wajib melakukan uji petik lapangan dan memberikan rekomendasi tertulis yang kredibel. Ketidakmampuan pihak Desa dan Kecamatan dalam menunjukkan bukti sah hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan data absensi resmi semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif yang sengaja disembunyikan.
Kusmiadi mendesak agar siapapun oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan rekayasa ini ditindak secara tegas melalui hukum pidana dan sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan mal-administrasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










