KAMPAR, RIAU, CN 26 Agustus 2026 – Gelombang perlawanan masyarakat terhadap dugaan penguasaan lahan oleh korporasi negara kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Puluhan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa Senama Nenek (PFP-EPD) bersama Forum Masyarakat Dusun Dua Kepanasan menggelar rapat akbar serta aksi penolakan terbuka atas proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian.
Warga menilai, operasional PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian di atas tanah seluas total kurang lebih 1.370 hektar tersebut disinyalir mengabaikan hak-hak adat dan peladangan masyarakat yang telah diperjuangkan sejak puluhan tahun silam.
Dalam konsolidasi akbar tersebut, masyarakat menuntut pembekuan serta penghentian total seluruh proses verifikasi dan kerja Panitia B Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau yang tengah mengurus permohonan HGU korporasi tersebut.
Pimpinan Rapat Akbar, Ismet, S.H.I., menegaskan bahwa penyatuan visi ini merupakan langkah konstitusional untuk merebut kembali tanah warisan leluhur yang diduga dikuasai secara sepihak oleh PTPN IV.
“Hari ini kita bersepakat untuk menyatukan visi secara bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Senama Nenek. Luas lahan yang diperjuangkan mencakup PFP-EPD seluas kurang lebih 600 hektar dan Forum Masyarakat Dusun Dua Kepanasan seluas kurang lebih 770 hektar yang diduga kuat telah diserobot oleh PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian,” tegas Ismet kepada awak media.
Senada dengan Ismet, Ketua Forum Masyarakat Dusun Dua Desa Senama Nenek, Syamsibar D., menyampaikan kritik tajam terkait proses administrasi di BPN Provinsi Riau. Pihaknya mendesak agar lembaga pertanahan tersebut tidak menjadi instrumen legalisasi atas sengketa lahan yang hingga kini belum menemui titik terang.
“Kami bersepakat menyatakan protes keras dan menolak pembentukan Panitia B BPN Provinsi Riau. Kami meminta BPN segera menghentikan seluruh proses permohonan dan atau perpanjangan izin HGU PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian sebelum sengketa agraria dengan masyarakat ini diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan,” ujar Syamsibar.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa Senama Nenek (PFP-EPD), Asrul, mengetuk pintu keadilan langsung ke Istana Negara. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, untuk turun tangan mengusut tuntas persoalan agraria yang sarat ketimpangan di Kecamatan Tapung Hulu tersebut.
“Kami memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus, mengevaluasi kinerja korporasi pelat merah, dan mengembalikan hak-hak masyarakat Desa Senama Nenek yang selama ini terzalimi. Jangan biarkan hak rakyat kecil tergerus oleh kepentingan investasi tanpa kejelasan,” pungkas Asrul.
Dokumen kesepakatan rapat akbar tersebut ditandatangani langsung oleh Pimpinan Rapat Ismet, S.H.I., Notulen Budiman, S.Pd.I., serta disetujui oleh Ketua PFP-EPD Asrul dan Ketua Forum Masyarakat Dusun Dua Syamsibar D.
(Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian dan BPN Provinsi Riau masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan tanggapan resmi).
Kontributor CN -Pajar Saragih
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










