BANGGAI LAUT — 17 April 2026- Pemerintah Desa Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut, secara resmi mengirimkan rilis klarifikasi dan hak jawab ke meja redaksi Cyber Nasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul Skandal Berjemaah: Kades Sudian dan Sekdes Susmito Diduga Rampok Dana Desa Tolisetubono, Anggaran Air Ratusan Juta Jadi Tumbal Proyek Fiktif.
Dalam pernyataan tertulisnya, Pemerintah Desa Tolisetubono menyatakan bahwa tuduhan mengenai proyek fiktif dan penggelapan anggaran adalah hal yang menyesatkan. Pihak pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Pemerintah desa memberikan penjelasan teknis mengenai anggaran tahun 2024 sebesar 125.631.000 rupiah. Menurut mereka, dana tersebut digunakan untuk pemeliharaan sambungan air bersih milik desa dengan output fisik berupa pembangunan bak penampungan air berukuran 5 x 4 x 2,2 meter. Terkait penggunaan pipa lama yang sempat disorot, pihak desa mengklaim hal tersebut merupakan hasil kesepakatan musyawarah desa untuk efisiensi anggaran demi perluasan jaringan distribusi air ke rumah warga.
Mengenai tudingan memeras tenaga rakyat, pemerintah desa memberikan sanggahan bahwa aktivitas yang terjadi di lapangan merupakan kerja bakti atau gotong royong yang bersifat sukarela. Hal ini disebut sebagai inisiatif warga untuk mencari sumber mata air baru setelah adanya dugaan sabotase pada jaringan pipa induk oleh oknum tertentu.
Pihak desa juga merincikan penggunaan dana ketahanan pangan sebesar 137.150.800 rupiah yang disebut sebagai penyertaan modal kepada BUMDes, serta dana PKK sebesar 21.000.000 rupiah yang dialokasikan sebagai insentif bagi pengurus sesuai jenjangnya. Pemerintah Desa Tolisetubono menyatakan terbuka untuk dilakukan audit oleh instansi berwenang guna memastikan kebenaran pengelolaan keuangan desa tersebut.
PERNYATAAN RESMI REDAKSI CYBER NASIONAL:
Redaksi Cyber Nasional memuat rilis ini sebagai pemenuhan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menghargai upaya klarifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Tolisetubono sebagai bagian dari keseimbangan informasi.
Namun, redaksi perlu menginformasikan kepada pembaca bahwa hingga saat ini, rilis klarifikasi yang dikirimkan oleh pihak Pemerintah Desa Tolisetubono hanya berupa narasi tertulis tanpa disertai dokumen pendukung. Redaksi belum menerima salinan dokumen resmi seperti laporan pertanggungjawaban, berita acara musyawarah desa, maupun bukti fisik lainnya yang dapat menyangkal temuan lapangan dalam pemberitaan sebelumnya.
Redaksi tetap konsisten pada fungsi kontrol sosial dan investigasi jurnalistik. Kami menekankan Pemerintah Desa Tolisetubono untuk menunjukkan transparansi dokumen secara nyata guna memastikan bahwa keterangan yang disampaikan dalam rilis ini selaras dengan fakta administratif dan kondisi fisik di lapangan.
Publikasi hak jawab ini tidak menghentikan upaya redaksi untuk terus memantau perkembangan audit atau pemeriksaan dari pihak berwenang terkait penggunaan uang rakyat di Desa Tolisetubono.
Publisher -Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










