SINGKIL, CN- Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil menggelar acara penyerahan Remisi Umum bagi warga binaan pemasyarakatan pada Senin (17/8/2026).
Penyerahan pengurangan masa tahanan secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil di lapangan Rutan Kelas IIB Singkil.
Dalam prosesi tersebut, Bupati Safriadi Oyon menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi beserta paket bantuan perlengkapan dasar kepada perwakilan warga binaan yang hadir mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
Kepala Rutan Kelas IIB Singkil menyampaikan bahwa pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar dan perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa hukuman. Remisi diberikan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan penilaian keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Rangkaian acara yang dihadiri jajaran Forkopimda, petugas Rutan, serta ratusan warga binaan tersebut berlangsung dengan khidmat, tertib, dan aman hingga seluruh prosesi selesai.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para penerima pengurangan masa pidana semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berintegrasi secara positif ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa tahanannya.
Laporan: CN Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













