PEKANBARU, 19 Agustus 2026 – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Riau angkat bicara terkait dinamika dan polemik status Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru. Organisasi mahasiswa tersebut mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip tabayyun (klarifikasi) serta komunikasi yang konstruktif guna mencegah konflik yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya para pedagang.
Polemik ini bermula dari perdebatan mengenai status hukum pengelolaan aset dan perpanjangan HGB di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Isu ini sempat memicu ragam interpretasi publik setelah muncul pemberitaan terkait pernyataan sejumlah pihak, termasuk Anggota DPRD Kota Pekanbaru, mengenai ada atau tidaknya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah meminta rekomendasi Kemendagri terkait perpanjangan HGB, melainkan melakukan konsultasi formal mengenai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menanggapi dinamika yang terjadi, Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, menilai bahwa persoalan STC harus ditempatkan secara proporsional dan objektif, serta jauh dari upaya saling klaim yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami melihat perlu adanya komunikasi yang baik dan terbuka antarpihak. Jangan sampai perbedaan pandangan justru terkesan saling menjatuhkan. Dalam persoalan seperti ini, yang paling penting adalah duduk bersama, melakukan tabayyun, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Supriadi melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8).
Supriadi menilai langkah Pemkot Pekanbaru dalam berkonsultasi dengan instansi pemerintah pusat sudah berada pada koridor hukum yang tepat. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian mengingat kompleksitas permasalahan STC yang berkaitan langsung dengan aset daerah sekaligus roda perekonomian masyarakat.
“Konsultasi dengan lembaga terkait merupakan langkah yang tepat agar setiap kebijakan mengenai STC memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” imbuhnya.
Selain itu, PKC PMII Riau mengingatkan masyarakat dan para pedagang agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat sepihak atau tendensius.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kondusif, bijak dalam memilah pemberitaan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Kedepankan tabayyun, klarifikasi, dan komunikasi yang baik antarlembaga maupun antarpihak,” tegas Supriadi.
Ia menekankan bahwa substansi dari persoalan STC bukan sekadar sengketa status administratif HGB atau pengelolaan aset semata, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup dan kepastian mata pencaharian ratusan pedagang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dirumuskan wajib berpijak pada prinsip keadilan sosial.
“Kami mendorong Pemkot Pekanbaru untuk terus mencari solusi terbaik. Harapannya, kawasan ini tetap dapat beroperasi sebagaimana mestinya sehingga masyarakat dan pedagang tetap memiliki ruang ekonomi yang jelas,” lanjutnya.
Sebagai penutup, PKC PMII Riau berharap seluruh elemenโmulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga perwakilan pedagangโdapat meninggalkan perdebatan yang bersifat kontraproduktif dan segera membuka ruang dialog terbuka.
“Jangan sampai persoalan ini justru merugikan masyarakat dan pedagang. Pemerintah, DPRD, pedagang, serta pihak terkait harus duduk bersama mencari jalan keluar yang legal, adil, dan berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat,” pungkas Supriadi.
Reporter CN: Utema, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













