KENDAL, 21 Mei 2026- – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus perampasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang meresahkan warga Kaliwungu. Dua pelaku ditangkap di wilayah Semarang setelah diduga merampas sepeda motor dan handphone milik lima remaja.
Peristiwa terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi dimulai di wilayah Kaliwungu dan berakhir di halaman Balai Desa Mororejo.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pelaku awalnya mendatangi korban dan menuduh mereka menganiaya kerabat pelaku. Dengan mengaku sebagai polisi, mereka mengintimidasi korban agar menuruti perintah.
“Pelaku menggunakan modus mengaku anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban. Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban,” kata Hendry saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwungu, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah lima remaja SMP mengaku dihentikan dua pria tak dikenal saat melintas di Kaliwungu. Korban mengaku sempat ditodong pisau lipat dan diminta menyerahkan barang berharga.
Akibatnya, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Pelaku juga mengancam akan membawa para remaja ke kantor polisi jika tidak menuruti perintah.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan. Dua pelaku berhasil diamankan pada 20 Mei 2026 di Semarang. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun penyidik masih mendalami apakah ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di Kendal maupun daerah lain,” jelas Hendry.
Polisi menyebut salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti akan dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










