Kabupaten Mamasa, Sulbar, CN 1 Agustus 2026 – Suasana pengelolaan Dana Desa Saluassing, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, memanas setelah pos anggaran ratusan juta rupiah yang diklaim sebagai keadaan mendesak cair secara rutin setiap tahun. Persoalan ini kini telah resmi masuk ranah hukum setelah dilaporkan ke pihak berwajib.
Polemik bermula ketika Kepala Desa Saluassing, Warman Wirawan, memilih menyampaikan tanggapan melalui media lain alih-alih menggunakan mekanisme Hak Jawab resmi kepada media yang pertama kali mengangkat persoalan tersebut. Langkah ini dinilai mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan Hak Jawab dilayangkan pada media yang sama agar tercipta keseimbangan informasi bagi publik di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam klarifikasinya yang dimuat media lain, Kepala Bidang Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Mamasa, Kahar, membenarkan adanya mekanisme perubahan anggaran. Namun, saat dikonfirmasi mengenai aturan peruntukan pos keadaan mendesak, yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan rinci.
Semua orang tentu bisa berbicara, menyangkal, atau mengklarifikasi karena itu adalah hak setiap pihak yang terberita. Namun, sekadar lemparan tulisan atau ucapan tanpa substansi tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah. Menyangga tuduhan publik dan dugaan penyimpangan anggaran itu wajib memakai data resmi serta bukti-bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan baik di mata publik maupun di mata hukum, bukan sekadar narasi kosong untuk meredam kecurigaan.
Padahal, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas mengatur perbedaan peruntukan. Pos keadaan mendesak khusus diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam, kejadian luar biasa, atau kondisi darurat yang sifatnya tidak terduga, serta dilarang dijadikan kegiatan rutin yang direncanakan sejak awal tahun. Sementara itu, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa merupakan pos anggaran tersendiri yang diatur melalui mekanisme dan persyaratan khusus, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan pos keadaan mendesak.
Ketika ditanya mengenai validitas data, jumlah pasti penerima, serta kepastian terjadinya bencana senilai ratusan juta rupiah setiap tahun, Kabid PMD Kahar menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima data dan nama-nama yang diajukan oleh kepala desa tanpa melakukan verifikasi mendalam di tingkat kabupaten.
Menanggapi polemik pengelolaan anggaran tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat PERKARA Provinsi Sulawesi Barat secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Saluassing periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 kepada Kepolisian Resor Mamasa pada Jumat, 31 Juli 2026.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM PERKARA Sulbar, Ayu Lestari Silo, dan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan disertai tanda bukti penerimaan resmi. Meskipun demikian, nomor registrasi perkara tersebut masih belum diterima oleh pihak wartawan saat berita ini diturunkan.
Media bukan penyidik. Kami hanya memberitakan data resmi yang terbuka. Biarkan penegak hukum yang memeriksa apakah penyaluran Dana Desa sesuai mekanisme dan undang-undang. Jika pengelolaannya bersih dan benar, tidak perlu takut diperiksa, tegas Ayu Lestari Silo.
Redaksi membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, serta klarifikasi kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan ini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap tanggapan, sanggahan, maupun data pendukung dapat disampaikan langsung kepada meja redaksi guna menjamin akurasi, objektivitas, serta keberimbangan informasi bagi masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












