KUANTAN SINGINGI, CN 27 Agustus 2026 – Pelaksanaan proyek preservasi Jalan Nasional Pekanbaru–Muara Lembu, tepatnya di ruas Jalan Kaharudin Nasution, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari anggaran negara ini dinilai berjalan serampangan akibat lemahnya pengawasan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 14.28 WIB, ditemukan seorang pekerja tengah melakukan pemasangan bekisting untuk saluran air dan bahu jalan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Pekerja tersebut terpantau hanya mengenakan kaos, celana pendek, serta sandal jepit, tanpa dilengkapi helm proyek, rompi keselamatan, sepatu bot pengaman, maupun sarung tangan.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa. Pasalnya, aktivitas pengerjaan dilakukan di bibir jalan nasional yang setiap harinya dilintasi oleh kendaraan berat bermuatan tinggi dan kendaraan pribadi dengan kecepatan sedang hingga tinggi. Selain absennya APD, sistem pengamanan lokasi proyek juga sangat minim, hanya mengandalkan beberapa kerucut lalu lintas dan bentangan garis pembatas plastik berwarna kuning-hitam.
Kelalaian ini memicu kritik keras terhadap komitmen kontraktor pelaksana serta efektivitas pengawasan dari instansi berwenang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penyediaan fasilitas K3 dan jaminan keselamatan bagi pekerja merupakan kewajiban mutlak pemberi kerja yang tidak boleh diabaikan dengan dalih apapun.
Komponen anggaran untuk K3 dan perlengkapan pelindung diri telah melekat dalam struktur pembiayaan proyek infrastruktur yang dibiayai dari keuangan negara. Pengabaian di lapangan mengindikasikan adanya indikasi pembiaran atau lemahnya pengawasan internal dari pihak kontraktor maupun instansi pembina teknis.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang bersangkutan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait nama paket, nilai kontrak, serta tanggung jawab kontraktor pelaksana. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga tengah diarahkan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat serta manajemen perusahaan pelaksana guna memastikan ada tidaknya sanksi atau evaluasi atas temuan di lapangan.
Keselamatan kerja di ruang publik bukan merupakan persoalan sepele yang bisa dikompromikan. Aparat penegak hukum serta instansi pengawas fungsional diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelaksana proyek yang mengabaikan standar keselamatan kerja demi mencegah risiko kecelakaan fatal bagi pekerja maupun pengguna jalan.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










