Kebumen, CN 26 Agustus 2026 – Jagat maya di Kabupaten Kebumen dihebohkan dengan beredarnya rekaman video berdurasi kurang lebih 2 menit 25 detik yang diunggah melalui akun media sosial TikTok @lpksm.kresna.cnt. Dalam tayangan tersebut, seorang pria yang mengenakan kemeja denim biru melontarkan pernyataan emosional, provokatif, serta menggunakan diksi yang sarat akan muatan asusila di ruang publik digital.
Berdasarkan analisis isi video secara presisi, pria tersebut menyoroti rencana keberangkatan perwakilan lembaga atau kelompok tertentu dari Kebumen menuju Jakarta. Namun, alih-alih menyampaikan kritik sosial yang beretika, yang bersangkutan justru melontarkan makian dan ujaran verbal yang merendahkan martabat dengan menyebut istilah-istilah tubuh yang sangat sensitif dan tabu untuk diumbar di muka umum.
Detail ucapan tersebut terekam secara jelas di dalam video, terutama pada rentang waktu 00:36 hingga 00:43 serta diulang kembali pada rentang 01:39 hingga 01:45. Dalam rekaman itu, pria pengunggah konten secara eksplisit melontarkan kalimat makian bernada asusila dalam bahasa Jawa:
Penjilat di ketok-ketokne, njilate koper nji**ti Si**t, kok di ketok-ketokne Kalau saya malu, ijih ndilati ko**t waduh kacau, dst
Secara harafiah dan kontekstual dalam bahasa Indonesia, ucapan tersebut merujuk pada penyebutan bagian tubuh sensitif serta diksi ajakan atau perilaku tidak senonoh yang sangat tabu di ranah publik. Penggunaan bahasa vulgar ini dinilai telah melanggar norma kepatutan, kesusilaan, serta mencederai etika ruang digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak.
Menyikapi konten video yang mencederai norma kesusilaan umum tersebut, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu menyatakan sikap tegas dan berencana melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum, dalam waktu dekat.
Secara yuridis, tindakan mengunggah dan menyebarkan ucapan atau konten bermuatan asusila di ruang publik digital dapat dijerat dengan ketentuan hukum positif yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE menegaskan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Adapun ketentuan pidana atau sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang yang sama, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kesusilaan, karena tindakan memperdengarkan atau menyebarkan ucapan cabul dan melanggar kesusilaan di muka umum atau ruang digital melanggar ketentuan hukum pidana umum dengan ancaman tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Langkah pelaporan ini diambil oleh Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu sebagai bentuk peringatan keras agar ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menebar ujaran kebencian, provokasi, serta ucapan cabul yang merusak moral generasi muda dan ketertiban umum di Kabupaten Kebumen, sementara bagi media dan wartawan, pemberitaan ini disajikan secara objektif berlandaskan fakta publik dan atribusi transparan guna menjaga keamanan hukum jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










