KUANTAN SINGINGI, CN 26 Agustus 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali marak dan beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan. Pembiaran ini seolah menjadi bukti mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal, di mana para pelaku kejahatan lingkungan bebas mengeruk keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.08 WIB, ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu unit rakit penambang (dompeng) beroperasi secara aktif di Daerah Aliran Sungai (DAS), tak jauh dari ruas Jalan Lipat KainโTaluk Kuantan. Aktivitas destruktif ini jelas-jelas menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dampak dari penambangan liar ini langsung dirasakan oleh alam dan warga. Air sungai yang dulunya menjadi sumber penghidupan kini berubah warna menjadi pekat, keruh, dan berlumpur. Garis sempadan sungai mengalami abrasi parah akibat cengkraman ekskavator, memicu ancaman longsor yang sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan terang-terangan. Hampir setiap hari alat berat dan rakit itu bekerja tanpa ada rasa takut. Air sungai sudah hancur keruh, kami hanya bisa pasrah karena khawatir akan keselamatan lingkungan dan kesehatan,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi komprehensif masih terus dilakukan kepada jajaran Polsek Singingi Hilir dan instansi terkait guna mendapatkan tanggapan resmi perihal lolosnya aktivitas ilegal tersebut dari pengawasan aparat.
Masyarakat mendesak agar Kepolisian Resor Kuantan Singingi dan Kepolisian Daerah Riau tidak tutup mata. Pembiaran terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di muka umum mencoreng wibawa hukum dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: siapa di balik bebasnya operasional tambang ilegal ini?
Redaksi akan terus mengawal kasus perusakan lingkungan ini secara independen demi menegakkan fungsi kontrol sosial pers.
Reporter: Utema Gea, C. BJ., C. EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










