ACEH SINGKIL CN -6 Juni 2026– Kasus dugaan perampasan lahan dan praktik mafia tanah di Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak krusial. Kelompok Tani Sejahtera bersama masyarakat Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, resmi melayangkan laporan pengaduan ke sembilan institusi tinggi negara di Jakarta pada 19 Februari 2026.
Langkah ini diambil setelah masyarakat merasa buntu terhadap penanganan kasus di tingkat daerah. Dalam berkas laporan yang diterima berbagai otoritas, warga mendesak pemerintah pusat untuk segera “turun gunung” guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum masif yang melibatkan korporasi.
Inti dari kegelisahan warga berpusat pada penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 28 Tahun 2021 seluas 2.576 hektar atas nama PT Delima Makmur. Berdasarkan laporan warga, terdapat indikasi cacat hukum dalam proses penerbitannya. Salah satu bukti otentik yang dirujuk adalah Surat Resmi Kantor Pertanahan Aceh Singkil Nomor 71/11.10.300/III/2025, yang menyatakan bahwa dokumen pendukung untuk HGU tersebut tidak ditemukan dalam arsip daerah.
Warga menuding perusahaan telah beroperasi secara ilegal selama puluhan tahun sebelum izin resmi diterbitkan, yang memicu kecurigaan adanya rekayasa data lapangan—melaporkan lahan produktif dan pemukiman sebagai lahan kosong demi memuluskan penerbitan izin.
Selain persoalan legalitas HGU, masyarakat juga melaporkan dugaan perampasan hak atas tanah adat dan petani lokal, termasuk:
1. Pencaplokan 9,30 hektar lahan masyarakat Desa Biskang oleh PT Delima Makmur.
2. Penguasaan sepihak atas 200 hektar lahan Kelompok Tani Sejahtera.
3. Ekspansi PT Global Sawit Semesta (GSS), anak perusahaan PT Delima Makmur, yang diduga merampas 741 hektar lahan warga.
Ironisnya, sejak perusahaan beroperasi pada 1993, kewajiban alokasi lahan plasma sebesar 20 persen bagi warga sekitar—yang diwajibkan oleh regulasi nasional—diduga kuat diabaikan. Atas rangkaian dugaan tersebut, masyarakat tidak hanya menuntut pengembalian tanah, tetapi juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait keuntungan finansial yang dikeruk dari lahan-lahan tersebut.
Laporan ini telah diterima secara resmi oleh berbagai lembaga strategis, di antaranya Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung, Komnas HAM, serta Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat kini menanti tindakan konkret dari pemerintah pusat untuk melakukan audit investigasi terhadap PT Delima Makmur dan PT Global Sawit Semesta (GSS). Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait tuduhan tersebut masih terus dilakukan.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










