BENGKULU, 11 Agustus 2026 – Dunia pendidikan di Kota Bengkulu kembali disorot tajam menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar berkedok iuran sekolah, dugaan penahanan hak siswa seperti ijazah, serta dugaan setoran liar yang ditengarai dibiarkan secara sistematis. Alih-alih mencerdaskan kehidupan bangsa, institusi pendidikan diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum birokrat dan pihak sekolah.
Berdasarkan bukti percakapan dan dokumen investigasi yang beredar, terungkap dugaan bahwa orang tua siswa dipaksa untuk melunasi berbagai pungutan di luar ketentuan resmi, sementara pihak sekolah diduga menjadikan ijazah atau hak kelulusan siswa sebagai alat sandera. Lebih lanjut, terdapat indikasi kuat dugaan pembiaran oleh pejabat berwenang yang terkesan menutup mata terhadap aliran dana tersebut.
Praktik culas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Secara hukum, tindakan ini dinilai melanggar regulasi berat, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai penyelenggara negara yang memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu secara melawan hukum. Selain itu, terdapat rujukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembiaran oleh pejabat yang menjalankan jabatan umum, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Melihat masifnya keluhan masyarakat dan indikasi dugaan aliran dana yang tidak terserap secara transparan pada tahun anggaran berjalan, publik mendesak langkah hukum yang cepat dan terukur. Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi didorong untuk segera turun tangan dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu atas dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam rantai pungli. Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Inspektorat juga diminta mengaudit total aliran dana pungutan di seluruh lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu tahun anggaran 2025 sampai 2026. Kementerian Pendidikan pun diminta segera mengevaluasi pejabat daerah yang diduga gagal menjaga integritas dunia pendidikan.
Praktek dugaan pungli ini dinilai tidak akan tumbuh subur jika tidak ada unsur pembiaran dari pucuk pimpinan di daerah. Oleh karena itu, Walikota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu dituntut untuk memberikan klarifikasi dan tidak cuci tangan. Mereka berdua dinilai perlu mengevaluasi pengawasan melekat terhadap bawahannya dan turut serta dimintai pertanggungjawaban mutlak atas rasa keadilan bagi wali murid di Bengkulu.
Pendidikan adalah hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi, bukan komoditas bagi-bagi setoran oknum pejabat. Penegak hukum diharapkan bekerja secara profesional untuk membuktikan kebenaran atas seluruh dugyan yang meresahkan masyarakat ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













