PALEMBANG 7 MEI 2026- – Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Suhendratno resmi dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Rabu 6/5/2026. Putusan ini terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis Hakim juga menetapkan beban Uang Pengganti UP kepada Suhendratno sebesar Rp362 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendratno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Perkara ini berawal dari pengelolaan Dana Desa DD Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara PKKN dari Inspektorat Kabupaten Lahat total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp362.470.932.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti yang sama dengan ancaman pidana tambahan 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir selama waktu yang diberikan undang-undang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa dalam mengelola anggaran negara yang seharusnya difokuskan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat luas sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










