Kebumen – CN 11 Agustus 2026 – Tim hukum dari kantor advokat Sriyanto, S.H. & Rekan mendampingi Susi Arinawati, ibu dari korban penganiayaan, saat menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan di Polres Kebumen. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi sebelumnya gagal memberikan keadilan bagi korban.
Susi Arinawati mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang sempat dilakukan oleh pihak sekolah maupun keluarga pelaku. Menurutnya, mediasi tersebut justru memojokkan pihak korban dan terkesan meremehkan peristiwa penganiayaan yang terjadi.
Kuasa hukum menyoroti penyebaran rekaman video aksi kekerasan tersebut yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak melakukan tindakan kekerasan seperti menyeret, membanting, hingga menendang korban dengan lutut tanpa rasa bersalah.
Korban yang merupakan adik kelas pelaku diseret secara paksa tanpa memahami alasan di balik tindakan kekerasan tersebut.
Saat ini, korban mengalami trauma fisik dan psikologis, termasuk pusing serta enggan untuk kembali bersekolah. Pihak kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk memberikan pendampingan psikologis serta memfasilitasi pemeriksaan medis lanjutan di rumah sakit.
Dokumen hasil visum juga telah disiapkan untuk mendukung proses penegakan hukum oleh kepolisian.
Tim kuasa hukum Sriyanto, S.H. & Rekan menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.
Reporter CN -Waluyo, C.B.J., C.E.J.,
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













