LACEH SINGKI, CN– Sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam mengadakan pertemuan diskusi terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2029. Pertemuan berlangsung di Media Center Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, serta awak media. Dalam forum tersebut, mantan Ketua KIP Aceh Singkil, Zakirun Pohan, S.Ag., M.M., memaparkan urgensi penataan ulang wilayah pemilihan bagi kawasan tersebut.
Perjuangan ini didasari oleh realita politik selama dua dekade terakhir. Saat ini, Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam tergabung dalam Dapil Aceh 9 bersama Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Dalam kontestasi Pemilu 2024, kesembilan kursi DPRA yang tersedia di Dapil Aceh 9 didominasi oleh perwakilan dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya. Kondisi ini menyebabkan wilayah Aceh Singkil dan Kota Subulussalam tidak memiliki keterwakilan di tingkat provinsi selama sekitar 20 tahun.
Para tokoh masyarakat dan panitia pembentukan Dapil berupaya menempuh jalur konstitusional agar wilayah Singkil-Subulussalam memiliki Dapil tersendiri. Beberapa langkah yang tengah diupayakan antara lain:
Audiensi Formal: Melakukan koordinasi intensif dengan KIP Aceh Singkil untuk membahas mekanisme, syarat administratif, dan kajian akademis pembentukan Dapil khusus yang menyatukan Aceh Singkil dan Subulussalam.
Dukungan Akademisi: Mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi, salah satunya Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang mendorong pemerintah pusat dan provinsi untuk mempertimbangkan pembentukan daerah pemilihan mandiri bagi kedua wilayah tersebut.
Pemerataan Pembangunan: Pembentukan Dapil baru dinilai krusial guna memastikan aspirasi terkait pembangunan infrastruktur, konektivitas wilayah, dan ekonomi dapat diperjuangkan secara maksimal di parlemen provinsi.
Pemisahan dari Dapil Aceh 9 diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat di wilayah selatan Aceh untuk memiliki keterwakilan politik. Proses penataan Dapil ini nantinya memerlukan perubahan peraturan serta kajian mendalam dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KIP Provinsi Aceh.
Masyarakat berharap aspirasi ini dapat segera diakomodasi sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pemerataan demokrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan Aceh.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










