KEBUMEN – 30 April 2026- Merespons cepat dinamika informasi di media sosial terkait keluhan tagihan iuran yang dialami salah satu warga, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen memberikan klarifikasi resmi guna memberikan edukasi dan transparansi kepada publik.
Langkah responsif ini diambil menyusul adanya unggahan mengenai Heri Budi Santoso, warga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, yang menerima surat tagihan iuran. Pihak media cybernasional.id mengapresiasi kecepatan tanggapan dari Bagian Humas BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dalam memberikan penjelasan detail sehingga informasi yang beredar tidak simpang siur.
Pihak BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa Reza Akbar Pradana, putra dari Heri Budi Santoso, saat ini berstatus aktif sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat.
Mengenai insiden perawatan medis di RSU Permata Medika akibat kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu, BPJS menjelaskan bahwa hal tersebut memang tidak dijamin dalam program JKN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dijamin dalam Program JKN.
Terkait munculnya tagihan sebesar Rp1.020.000 pada akun peserta PBI, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tagihan tersebut bukan berasal dari kepesertaan PBI saat ini, melainkan tunggakan iuran sebelumnya saat terdaftar sebagai peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU).
“Sebelum beralih menjadi peserta PBI pada tahun 2019, yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta segmen mandiri (PBPU) sejak tahun 2017. Berdasarkan regulasi dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peralihan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban tunggakan iuran yang ada sebelumnya. sehingga tunggakan iuran tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. Peserta wajib melunasi tunggakan iuran dengan batas waktu pelunasan paling lama 6 (enam) bulan sejak perubahan segmen kepesertaan dilakukan,” tulis pihak BPJS dalam keterangan resminya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi peserta, BPJS Kesehatan Kebumen menawarkan solusi bagi warga yang memiliki kendala dalam melunasi tunggakan iuram melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
– Skema Cicilan: Peserta dapat mencicil tunggakan sesuai kemampuan finansial.
– Akses Mudah: Pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
– Konfirmasi Data: BPJS mengimbau peserta yang merasa jumlah tunggakan iurannya tidak sesuai untuk segera melakukan rekonsiliasi data di Kantor Cabang terdekat.
Pihak BPJS Kesehatan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pemberitahuan tunggakan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam skema transisi kepesertaan.
Redaksi: cybernasional.id
Wartawan: Waluyo, C.BJ., C.EJ.
Narasumber: Humas BPJS Kesehatan Cabang Kebumen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










