ACEH , CN – 12 Mei 2026– PT Rosin Trading Internasional menegaskan tetap menjalankan kegiatan operasional pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues. Perusahaan sekaligus membantah kabar yang menyebut adanya pembekuan maupun penutupan aktivitas di wilayah tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta pasca rapat lintas instansi di Aceh, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (12/5/2026).
Rapat tersebut digelar pada 11 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Kepala BPHL Wilayah I Aceh Dr. Ir. Mahyuddin, S.P., M.P, serta Kepala DLHK Aceh Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M. Kegiatan itu turut dihadiri kepala bidang, kepala seksi, staf instansi terkait, serta sejumlah perwakilan perusahaan.
Dalam pertemuan itu, dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan lingkungan, sosial, budaya, peningkatan kapasitas, serta proses perizinan yang harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sulaiman Datu selaku perwakilan PT Rosin Trading Internasional diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Ia memaparkan beberapa poin, di antaranya bahwa perusahaan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Turki.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak mulai beroperasi, perizinan PT Rosin pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, namun sesuai regulasi terbaru kewenangan perizinan kini berada di Pemerintah Provinsi Aceh dan saat ini masih dalam proses.
“Pendirian beberapa pabrik pengolahan getah pinus ini merujuk berdasarkan Pasal 156 dan Pasal 165 UUPA Nomor 11 Tahun 2005, Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2023, serta Qanun tentang Tata Ruang dan Penetapan Wilayah Perindustrian Kabupaten Gayo Lues,” ujar Sulaiman Datu.
Dalam aspek ketenagakerjaan, sambungnya, PT. Rosin menyampaikan bahwa selama beroperasi telah merekrut tenaga kerja lokal yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Gayo Lues, serta bekerja sama dengan koperasi, kelompok masyarakat, dan penderes getah pinus.
Namun demikian, pihak perusahaan menyayangkan munculnya informasi yang beredar setelah rapat tersebut. Informasi itu dinilai tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang dimaksud berupa dugaan penyebaran berita bohong terkait beredarnya notulensi rapat di Kantor BPHL Wilayah I Aceh yang menyebut adanya keputusan pembekuan dan penutupan operasional tiga perusahaan, yakni PT. Rosin Chemicals Indonesia (sebelumnya PT. Rosin Trading International), PT. Pinus Makmur Indonesia, dan PT. Hopson Aceh Industri.
PT. Rosin menegaskan bahwa tidak benar terdapat pesan WhatsApp (WA) notulensi yang beredar maupun keputusan pembekuan operasional terhadap perusahaan yang berkedudukan di Jalan BlangkejerenโTakengon, Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
โBahwasanya TIDAK BENAR ada WA Notulensi yang beredar dan keputusan pembekuan operasional terhadap perusahaan PT. Rosin Trading Internasional, yang berkedudukan di Jalan Blangkejeren-Takengon Kampung Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues,โ tegas Sulaiman Datu mewakili perusahaan.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BPHL Wilayah I Aceh maupun Kepala DLHK Aceh, serta jagan mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas sumbernya.
โKarena itu, kami minta kepada masyarakat jangan mudah terpancing dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,โ tegas Sulaiman Datu.
Menurutnya, kehadiran PT. Rosin Trading Internasional, di Gayo Lues bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan mengusung motto: โHutan Lestari Masyarakat Sejahtera.โ tutupnya.
Red. Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










