
Temanggung, CN-25 Juni 2025 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Praktik yang disinyalir merugikan negara dan masyarakat ini terpantau di SPBU Pertamina 44.562.10 di Mandisari, Kecamatan Parakan.
Pada Senin, 24 Juni 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, seorang sopir berinisial RBT, yang mengemudikan truk boks berwarna kuning, diduga kuat melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang kali dalam waktu singkat di SPBU tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RBT diduga tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan instruksi dari pemilik kendaraan berinisial “S”.
Modus yang diduga digunakan adalah pengisian berulang dengan truk boks yang tangkinya telah dimodifikasi. Selain itu, diduga digunakan beberapa barcode MyPertamina dengan nomor plat yang berbeda-beda untuk mengakali sistem. Solar bersubsidi yang diperoleh kemudian diduga dialihkan untuk dijual kembali sebagai solar industri non-subsidi. Praktik semacam ini marak terjadi di berbagai daerah dan disinyalir menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dari disparitas harga solar bersubsidi dan non-subsidi.
Lokasi pengisian solar ini berada di Jalan Ngadirejo, Dusun Bendorejo, Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak SPBU, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas mencurigakan tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga belum memberikan pernyataan resmi, meskipun indikasi pelanggaran terhadap regulasi distribusi BBM bersubsidi telah menjadi perhatian publik.
BBM bersubsidi seperti solar disediakan pemerintah dengan harga lebih rendah untuk kelompok masyarakat tertentu, termasuk petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Apabila BBM bersubsidi dibeli secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak, seperti operator kendaraan industri, hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengurangi akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Jika benar kendaraan truk boks tersebut bolak-balik membeli solar bersubsidi, ini jelas merugikan. Masyarakat kecil yang membutuhkan justru jadi kesulitan,” ujar seorang warga Parakan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus dicek rekaman CCTV SPBU, sistem MyPertamina, dan kendaraan yang terlibat. Jangan sampai SPBU dan operator kendaraan bermain mata,” tambah warga lainnya.
Praktik semacam ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tentang keadilan distribusi energi yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi kunci untuk memberantas dugaan penyelewengan BBM yang terus merugikan negara dan masyarakat.
Publisher -Red