MURATARA, CN 17 Juli 2026 – Aliran dana bantuan negara yang mencapai total Rp1,1 miliar untuk MTsN 1 Musi Rawas Utara (Muratara) dalam dua tahun terakhir, yakni periode 2024 dan 2025, kini memicu tanda tanya besar. Di tengah guyuran anggaran operasional tersebut, muncul keluhan dari wali murid terkait masih adanya pungutan biaya Lembar Kerja Siswa (LKS) dan kondisi sarana prasarana yang memprihatinkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, MTsN 1 Muratara menerima alokasi dana yang signifikan, masing-masing sekitar Rp550 juta per tahun. Anggaran yang bersumber dari APBN tersebut seharusnya menjadi fondasi utama dalam menopang kebutuhan operasional sekolah, termasuk penyediaan bahan ajar bagi siswa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kontradiksi. Seorang siswa kelas IX yang meminta identitasnya dirahasiakan, menuturkan bahwa siswa tetap dibebani biaya untuk buku LKS setiap semesternya.
“Iya, kami disuruh beli buku LKS setiap semester. Kalau stoknya habis, kami bahkan diarahkan untuk memfotokopi langsung di rumah kepala sekolah,” ujar siswa tersebut.
Kondisi ini diperparah dengan testimoni dari orang tua murid yang menyatakan adanya praktik serupa di masa lalu, termasuk kewajiban iuran untuk pengadaan meja dan kursi.
“Dulu saat anak saya masih sekolah, kami diminta iuran untuk membeli meja dan kursi. Namun, hingga anak saya lulus tahun lalu, fasilitas tersebut tidak pernah ada atau tidak dirasakan manfaatnya,” ungkap wali murid tersebut dengan nada kecewa.
Penelusuran di lapangan juga mendapati sejumlah ruang kelas dalam kondisi rusak, mulai dari plafon hingga pintu kelas yang tidak layak, yang semakin memperkuat spekulasi mengenai efektivitas penggunaan dana operasional sekolah (BOS).
Secara regulasi, pembebanan biaya kepada siswa saat anggaran operasional dari negara sudah tersedia dapat memicu spekulasi adanya praktik double financing (pembiayaan ganda). Hal ini berpotensi bertabrakan dengan sejumlah aturan, mulai dari prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus transparan dan akuntabel, hingga larangan penjualan bahan ajar oleh satuan pendidikan negeri.
Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, hal tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tipikor. Selain itu, jika ditemukan unsur paksaan dalam jabatan, praktik ini pun berisiko menyeret pihak terkait ke dalam jerat pasal pemerasan oleh pejabat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah MTsN 1 Muratara guna memberikan ruang klarifikasi terhadap dugaan-dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi.
Sikap tertutup ini justru memperlebar spekulasi di ruang publik. Transparansi adalah kunci dalam pengelolaan dana publik. Tanpa adanya penjelasan yang memadai, pertanyaan mengenai ke mana arah aliran dana tersebut dan mengapa beban operasional masih dibebankan kepada siswa, akan terus mengemuka.
Redaksi memberikan ruang penuh kepada pihak MTsN 1 Muratara untuk menggunakan hak jawabnya sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, guna menjernihkan persoalan ini sebelum publik mengambil kesimpulan lebih jauh.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Sunandi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










