ACEH SINGKIL – 8 Mei 2026– Status kebal hukum seolah melekat pada PT Ensem Lestari. Meski pemerintah telah resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan sertifikat standar per Mei 2026, aktivitas pengolahan minyak kelapa sawit di pabrik tersebut terpantau masih berjalan normal. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Apakah regulasi di negeri ini hanya sebatas macan kertas di hadapan korporasi?
LSM COKRO mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk tidak mandul dalam menegakkan aturan. Pencabutan sertifikat seharusnya menjadi titik henti seluruh aktivitas operasional sebelum kewajiban regulasi dipenuhi.
Pemerintah jangan hanya gagah saat menerbitkan surat pencabutan, tapi ciut saat melakukan eksekusi penghentian operasional. Ada apa dengan Pemerintah Aceh Singkil dan Provinsi? Apakah ada kekuatan besar yang membuat mereka tidak berani bertindak? ujar perwakilan LSM COKRO dalam keterangannya.
Sanksi administratif yang dijatuhkan bukanlah tanpa alasan. PT Ensem Lestari diduga kuat melanggar berbagai komitmen penanaman modal, perizinan, hingga isu lingkungan hidup yang krusial.
Dalian Bancin dari LSM COKRO, bersama Himpunan Mahasiswa Pasie Raja (HIMAPAS), mendesak Polres Aceh Singkil untuk segera melakukan langkah hukum konkret. Mereka menilai, mengabaikan pencabutan izin dan tetap beroperasi adalah bentuk pembangkangan terhadap negara.
Sorotan tajam juga datang dari DPRK Aceh Singkil. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan ini diduga melanggar sejumlah aturan fatal, di antaranya:
1. Pelanggaran Komitmen Pembangunan: Ketidaksesuaian janji investasi dengan fakta di lapangan.
2. Persoalan Fasilitas Impor: Dugaan ketidakpatuhan pada regulasi perdagangan.
3. Masalah Lingkungan: Rekam jejak buruk yang juga melibatkan sidak limbah di Nagan Raya serta gugatan hukum di wilayah Abdya.
Situasi ini menunjukkan adanya jurang antara kebijakan hukum dan implementasi di lapangan. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa tidak ada entitas bisnis yang berada di atas hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Ensem Lestari terkait pengabaian sanksi administratif tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN : Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










