PEKANBARU CN 23 Juli 2026- — Di saat Polda Riau gencar memamerkan tajinya dalam menindak jaringan mafia penimbunan Bahan Bakar Minyak ilegal jenis solar di sejumlah kabupaten, praktik lancung serupa justru diduga masih leluasa beroperasi di jantung Kota Pekanbaru. Ironisnya, lokasi aktivitas penimbunan terselubung ini berada di Jalan Palembang, yang jaraknya sangat dekat dari Markas Kepolisian Daerah Riau.
Kontras tajam penegakan hukum ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai meragukan efektivitas Korps Bhayangkara, apakah penindakan yang selama ini digaungkan murni penegakan hukum yang tuntas, atau sekadar seremonial pencitraan belaka untuk meredam isu semata.
Berdasarkan investigasi di lapangan dan laporan warga kepada awak media, Rabu 22 Juli 2026, aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga sebagai mobil pelangsir solar tampak masih mondar-mandir siang dan malam tanpa hambatan berarti.
Kalau di daerah lain bisa disikat habis, kenapa gudang di Pekanbaru ini dibiarkan? Mobil-mobil pelangsir siang malam lalu-lalang padahal tidak jauh dari Polda. Apa aparat sengaja tutup mata, atau hukum memang tajam ke bawah tapi tumpul di bawah hidung sendiri? ketus seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Warga menyebut aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak tertentu yang identitasnya telah dikantongi. Selain merugikan keuangan negara, masyarakat sekitar mengaku hidup dalam bayang-bayang ketakutan akibat ancaman keselamatan jiwa dan risiko kebakaran dari bahan kimia berbahaya yang ditimbun di tengah permukiman.
Pertanyaan telak patut diarahkan kepada Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Logika sederhana publik menolak percaya bahwa aparat penegak hukum tingkat sektor hingga daerah tidak mengetahui adanya aktivitas bongkar-muat BBM ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum mereka.
Pembiaran yang terkesan dibiarkan berlarut-larut ini memperkuat asumsi publik bahwa hukum di negeri ini kerap bekerja hanya jika sudah viral. Ketika kasus belum mencuat di media, aparat seolah kehilangan fungsi kontrol dan pengawasannya.
Tim redaksi telah berupaya keras melakukan konfirmasi berimbang kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim guna meminta penjelasan resmi serta langkah hukum konkret. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tersebut sama sekali tidak direspons, mencerminkan buruknya transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum dalam merespons aduan publik.
Secara yuridis, praktik penimbunan dan niaga BBM ilegal merupakan kejahatan murni yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 juncto Pasal 55 undang-undang tersebut mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal enam puluh miliar rupiah.
Sebagai wujud pelaksanaan fungsi pers nasional dalam melakukan kontrol sosial serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak manapun yang merasa dirugikan dalam muatan pemberitaan ini.
Publisher -Red
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










