KEBUMEN – 9 Mei 2026- Sebuah upaya penyesatan informasi di ruang digital baru-baru ini menyasar institusi penegak hukum di wilayah Kebumen. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyo Hadi, secara resmi memberikan pernyataan untuk mengklarifikasi beredarnya sebuah nomor kontak WhatsApp yang menggunakan identitas pribadinya secara ilegal.
Peristiwa ini mulai terdeteksi setelah munculnya nomor +62 838-4762-6514 yang secara terang-terangan memasang foto profil Sulistyo Hadi. Oknum tersebut diketahui mulai melakukan komunikasi kepada sejumlah pihak, sehingga menimbulkan keraguan dan potensi ancaman penipuan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sulistyo Hadi secara tegas menolak dan menyatakan bahwa nomor tersebut bukan miliknya. Ia sangat menyayangkan adanya tindakan tidak terpuji dari oknum pengecut yang mencoba memanipulasi kepercayaan publik dengan bersembunyi di balik nama dan foto pejabat kejaksaan.
Secara tegas saya nyatakan bahwa nomor WhatsApp tersebut bukan milik saya. Saya sangat menyayangkan tindakan oknum yang mencatut identitas saya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap integritas personel penegak hukum yang sedang menjalankan tugas di wilayah Kebumen, ujar Sulistyo Hadi dalam pernyataannya.
Kasi Intel yang akrab disapa Mas Hadi ini juga memberikan kritik tajam terhadap fenomena premanisme digital tersebut. Menurutnya, penggunaan atribut visual aparat untuk membangun narasi tertentu adalah bukti rendahnya moralitas pelaku kejahatan siber. Ia menilai masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam menganalisa setiap komunikasi yang masuk, terutama yang mengatasnamakan pejabat publik.
Ia mengimbau khalayak ramai, rekan media, serta jajaran instansi pemerintahan untuk tidak menanggapi pesan apa pun dari nomor tersebut. Kejaksaan memiliki protokol komunikasi formal dalam setiap koordinasi wilayah, dan tidak pernah menggunakan kontak personal secara tiba-tiba untuk urusan kedinasan.
Masyarakat harus waspada. Sejatinya, akun tersebut adalah palsu. Saya minta jika ada yang dihubungi oleh nomor asing yang menggunakan foto saya, segera abaikan dan lakukan pemblokiran untuk memutus ruang gerak potensi kejahatan ini, tambahnya dengan nada lugas.
Hingga saat ini, belum ditemukan laporan korban terkait motif nomor tersebut, namun pihak Kejaksaan Negeri Kebumen merasa perlu mengambil langkah preventif guna melindungi warga. Kejaksaan menegaskan tidak bertanggung jawab atas segala dampak hukum maupun materiil yang timbul akibat interaksi dengan nomor palsu tersebut.
Melalui rilis berita ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan selalu mengutamakan verifikasi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kebumen jika mendapati hal-hal yang mencurigakan. Integritas dan martabat hukum harus dijaga bersama dari segala bentuk upaya manipulasi informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










