JAKARTA – 8 Mei 2026– Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) menyampaikan kritik terhadap tata kelola pers nasional saat ini. PWOD berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto guna meminta penataan ulang kewenangan Dewan Pers yang dinilai memerlukan mekanisme kontrol dan transparansi lebih kuat agar tetap selaras dengan prinsip keadilan bagi seluruh pelaku media.
Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, menyatakan bahwa transformasi Dewan Pers pasca-Reformasi melalui UU No. 40 Tahun 1999 merupakan langkah maju untuk independensi. Namun, ia menilai absennya pengawasan terhadap lembaga tersebut berpotensi menciptakan standarisasi yang diskriminatif, terutama bagi media-media di daerah.
“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada mekanisme kontrol yang jelas, potensi penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan legitimasi media menjadi nyata,” ujar Feri dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).
PWOD menyoroti posisi Dewan Pers yang saat ini dinilai cenderung menjadi otoritas tunggal dalam menentukan eksistensi media. Kondisi ini dianggap menciptakan ketimpangan ekosistem pers, di mana banyak media daerah merasa terpinggirkan meski aktif menjalankan fungsi jurnalistik dan edukasi publik.
Feri juga membandingkan kondisi saat ini dengan sejarah pers di bawah UU No. 11 Tahun 1966 dan UU No. 21 Tahun 1982, di mana negara melalui Menteri Penerangan menjabat secara ex-officio sebagai Ketua Dewan Pers. Meski sistem tersebut telah ditinggalkan demi kemerdekaan pers, PWOD menekankan perlunya evaluasi agar independensi tidak berubah menjadi monopoli kebenaran oleh segelintir pihak.
Selain Dewan Pers, PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Feri menilai adanya wilayah abu-abu antara fungsi regulasi infrastruktur digital oleh Kominfo dan pengaturan teknis pers oleh Dewan Pers yang sering kali tumpang tindih.
“Negara harus hadir secara tegas untuk merumuskan kembali batas kewenangan masing-masing institusi. Jangan sampai terjadi tumpang tindih yang justru membingungkan pelaku pers di lapangan,” lanjutnya.
Melalui rilis ini, DPP PWOD mendesak pemerintah untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi dan batas kewenangan Dewan Pers agar lebih inklusif terhadap media kecil dan daerah.
2. Mempertegas fungsi strategis Kominfo sebagai penggerak transformasi digital dan literasi publik, tanpa mengintervensi wilayah teknis yang seharusnya menjadi domain keterbukaan informasi.
3. Mendorong terciptanya ekosistem pers yang demokratis dan transparan, guna menghindari krisis kepercayaan publik terhadap institusi pers.
“Pers adalah pilar demokrasi. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli industri informasi, agar kemerdekaan pers benar-benar dirasakan oleh seluruh strata media,” tutup Feri.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










