BANGGAI LAUT, CN- 08/05/2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial bagi tata kelola pemerintahan dan pendapatan daerah di kantor DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai Laut, Jamaludin Ridwan Bunsiang. Turut hadir mewakili Bupati Banggai Laut, Wakil Bupati Ablid H. Ilias, bersama unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Dalam rapat tersebut, agenda utama difokuskan pada pembahasan dua regulasi penting:
Pengelolaan Barang Milik Daerah: Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat payung hukum dalam penatausahaan, pemanfaatan, hingga pengawasan aset-aset daerah agar lebih akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Penyesuaian ini dipandang perlu untuk merespons dinamika ekonomi serta mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Banggai Laut, Ablid H. Ilias, saat menyampaikan pidato tertulis Bupati Banggai Laut, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merampungkan regulasi ini. Pidato tersebut menggarisbawahi bahwa penataan aset dan optimalisasi pajak daerah merupakan fondasi utama untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Banggai Laut.
Langkah legislasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas regulasi fiskal. Dengan adanya pembahasan Raperda ini, diharapkan pengelolaan aset daerah dan penarikan pajak dapat berjalan lebih sistematis dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat.
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal, C.BJ., C.EJ., C.In
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










